Wednesday 7 December 2011

LEGALITAS CV.PASS3

Terkadang kerjasama atau transaksi via online sangat meragukan akan tetapi disisi lain ,transaksi via online ini sangat efisien dan menguntungkan karena sagat menghemat segalanya


Kelemahan dari transaksi/kerjasama online  adalah kita tidak mengenal siapa calon partner kita karena kita hanya bertemu atau bekenalan dalam dunia maya ,sementara transaksi yang akan  dilakukan adalah riil adanya
.
Untuk itu kita perlu berhati hati dalam transaksi dalam dunia maya beberapa tips yang saya dapat sampaikan adalah:
  1. Perhatikan website yang dibuat apakah baru  atau lama
  2. apakah gambar yang ada di website adalah gambar yang umum  saja atau copy paste
  3. Perhatikan alamat penjual apakah real jika memakai telepon Telkom bisa di check alamatnya
  4. jika akan transaksi apakah nama penjual sama dengan nama rekening yang akan ditransfer
  5. Apakah mempunyai legalitas hukum  (legalitas hukum kami )- anda bisa menanyakan kepadaNotaris yang membuat akta perusahaan tersebut.
  6. jangan ragu meminta KTP via email /rekening listrik/telepon/air (hehehhe agak ribet ya)
  7. Jangan ragu minta foto (  lebih baik ribet didepan daripada dibelakang bos) 
Mungkin sedikit masukan dari saya  semoga anda selalu sukses dan terhindar dari penipuan

LEBIH BAIK TELITI SEBELUM MEMBELI DARIPADA MENYESAL KEMUDIAN